Kasus
Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001
.Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan
Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada
wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan
dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah
ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut
ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas
bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan
kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut
adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S &
S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah
menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik
dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan
palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat
akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan
mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
pihak perbankan.
ICW menduga, hasil
laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan
laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai
penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa
akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan
tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya,
karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini
karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan
KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang
menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat
ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita
mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya
mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga
sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis
Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya
dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi
akuntan.
ANALISIS
Tindakan yang dilakukan
oleh 9 KAP yang memeriksa 36 Bank sangat disayangkan karena 9 KAP tersebut
tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Dengan demikian,
berarti 9 KAP tersebut tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Hal
tersebut berarti adanya pelanggaran kode etik
terhadap Prinsip Tanggung Jawab. Seharusnya KAP tersebut harus
bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP
juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Hasil audit yang tidak sesuai dengan
kenyataannya memberikan indikasi adanya kolusi antara pihak KAP dan Bank. Hal
tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh
seorang tenaga kerja profesi yang seharusnya mengedepankan kepentingan publik.
Jika sudah begitu maka seorang auditor
akan sulit mendapatkan kepercayaan publik kembali. Dengan demikian 9 KAP
tersebut melanggar prinsip etika profesi kepentingan publik. Para akuntan dianggap
telah menyesatkan publik dengan penyajian laporan keuangan yang
direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam
hal ini, mereka dapat dikatakan tidak adil karena hanya mengutamakan
kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian tidak memihak,
serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Pelaporan keuangan yang
dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan masyarakat adalah sebuah tindakan
kriminal. Itu berarti bahwa 9 KAP telah menipu masyarakat yang notabene
memiliki kepentingan kepada bank-bank tersebut. Misalnya bank-ank tersebut
pelaporannya direkayasa yang tadinya akan bangkrut tetapi dibuat baik-baik
saja, hal demikian maka akan merugikan masyarakat yang akan melakukan transaksi
perbankan misalnya dalam hal tabungan, deposito, dan lain sebagainya.
Penipuan tersebut merupakan bentuk
pelanggaran terhadap prinsip integritas atau moral yang tinggi. Prinsip
tersebut memberikan arti bahwa mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga
keluruhan profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun
masyarakat lainnya. Dengan adanya unsur penipuan maka tidak ada lagi
komitmen yang dipegang oleh tenaga kerja profesi atau akuntan profesi.


Comments (0)
Posting Komentar