Nama : Nesty Khanistiani
Npm : 26213392
Kelas : 2EB18
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Hukum Wajib
Daftar Perusahaan
Dasar hukum wajib daftar perusahaan
yaitu dalam Undang-undang No 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usaha secara jujur dan terbuka merupakan
salah satu tujuan utama dari undang-undang wajib daftar perusahaan.
Undang-undang
wajib daftar perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian
perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah.
Bagi
dunia usaha, daftar perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan penyelundupan, dan lain
sebagainya).
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam undang-undang ini dimaksud
dengan (Pasal 1)
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan
lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yeng bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujua memperoleh keuntungan atau laba.
Termasuk lembaga sosial.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan
atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
d. Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
e. Menteri
adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat
Daftar perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi.
4. Kewajiban
Pendaftaran
Sebuah perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah. apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari
kewajiban tersebut.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam
Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan
usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor
pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Sealin itu perusahaan asing
yang berkedudukan di negara Indonesia juga wajib mendaftarkan perusahaannya
dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7
undang-undang berbentuk :
a.
Badan Hukum
b.
persekutuan
c.
Perorangan
d.
perusahaan lainnya di luar pada yang disebutkan diatas.
5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
a. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor
pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·
di tempat kedudukan
kantor perusahaan
·
di tempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
·
di tempat kedudukan
setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam psal ini, pendaftaran dilakukan pada
kantor pendaftaran perusahaan di IbuKota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
6. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada
bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh
apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan
terbatas sebagai berikut :
A. Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan
Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Sumber :
Seri
Diktat Kuliah Aspek Hukum dan Bisnis Universitas Gunadarma


Comments (0)
Posting Komentar