Nama : Nesty Khanistiani
Npm : 26213392
Kelas : 2EB18
Hukum Perikatan
1. Pengertian
Perikatan adalah
hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta
kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib
memenuhi prestasi itu.
Dari rumus diatas
kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.
Hukum Perikatan yaitu suatu hubungan hukum (mengenai
kekayaan harta benda) antara dua orang, yang membri hak pada yang satu untuk menuntut
barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan
memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang
atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak
yang berhutang atau debitur.
Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan
prestasi, yang menurut undang-undang dapata berupa :
a.
Menyerahkan suatu
barang
b.
Melakukan suatu
perbuatan
c.
Tidak melakukan
suatu perbuatan
2.
Macam-macam
Perikatan
Bentuk perikatan yang paling sederhana, ialah suatu
perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang
seketika juga dapat ditagih pembayarannya. Di samping bentuk yang paling sederhana ini, terdapat
beberapa macam perikatan lain sebagai berikut :
a. Perikatan Bersyarat (voorwaardelijk)
b.
Perikatan yang
digantungkan pada suatu ketetapan waktu (Tijdsbepaling)
c.
Perikatan yang
membolehkan memilih (alternatief)
d.
Perikatan
tanggung-menanggung (joofdelijk atau solidair)
e.
Perikatan yang
dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
f.
Perikatan dengan
penetapan hukuman (strafbeding)
3. Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum yang ada di indonesia yaitu
Perjanjian dan Undang-Undang
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat
tiga sumber adalah sebagai berikut :
a.
Perikatan yang
timbul dari persetujuan (Perjanjian)
b.
Perikatan yang
timbul dari undang-undang
c.
Perikatan terjadi
bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan
perwakilan sukarela.
Sumber perikatan
berdasarkan Undang-undang
1.
Perikatan (Pasal
1233 KUH Perdata)
Perikatan, lahir
karena suatu perjanjian atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.
Perssetujuan (Pasal
1313 KUH Perdata)
Suatu persetujuan
adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatk
3.
Undang-undang
(pasal 1352 KUH Perdata)
Perikatan yang
lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang
sebagai akibat perbuatan orang.
4. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
1.
Azas Kebebasan
Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata
2.
Azas Konsensualisme
: 1320 KUH Perdata
3.
Azas Kepribadian :
1315 dan 1340 KUHPerdata
·
Pengecualian : 1792
KUHPerdata, 1317 KUHPerdata
·
Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata Azas
Pacta Suntservanda Azas kepastian hukum : 1338: 1 KUHPerdata
5. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan akan
dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Ia adalah “alpa”
atau “lalai” atau juga ia “melangar perjajian”, yaitu apabila ia melakukan atau
berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan “wanprestasi” berasal
dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk.
Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
a.
Tidak melakukan apa
yang disanggupi akan dilakukannya
b.
Melaksanakan apa
yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijajikan
c.
Melakukan apa yang
dijanjikannya tetapi terlambat
d.
Melakukan sesuatu
yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Terhadap kelalaian atau kealpaan siberhutang itu (atau
pihak yang wajib melakukan sesuatu), diacamkan beberapa sanksi atau hukuman.
Hukuman
atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai tadi ada empat
macam, yaitu :
Pertama :
membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan
ganti rugi
Kedua : pembatalan perjanjian atau juga
dinamakan “pemecahan” perjanjian
Ketiga : peralihan risiko
Keempat :
membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di muka hakim.
6. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan
sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut :
a.
Pembayaran
b.
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan penitipan
c.
Pembaharuan hutang
d.
Perjumpaan hutang
atau kompensasi
e.
Percampuran hutang
f.
Pembebasan hutang
g.
Musnahnya barang
yang terhutang
h.
Kebatalan /
pembatalan
i.
Berlakunya suatu
syarat batal dan
j.
Lewatnya waktu


Comments (0)
Posting Komentar