Recent twitter entries...

TUGAS SOFTSKILL HUKUM PERIKATAN




Nama   : Nesty Khanistiani
Npm    : 26213392
Kelas   : 2EB18




Hukum Perikatan

1.   Pengertian

Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.

Hukum Perikatan yaitu suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang membri hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak yang berhutang atau debitur.
Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menurut undang-undang dapata berupa :

a.    Menyerahkan suatu barang
b.   Melakukan suatu perbuatan
c.    Tidak melakukan suatu perbuatan

2.   Macam-macam Perikatan

Bentuk perikatan yang paling sederhana, ialah suatu perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayarannya. Di samping  bentuk yang paling sederhana ini, terdapat beberapa macam perikatan lain sebagai berikut : 

a.  Perikatan Bersyarat (voorwaardelijk)
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (Tijdsbepaling)
c.  Perikatan yang membolehkan memilih (alternatief)
d. Perikatan tanggung-menanggung (joofdelijk atau solidair)
e.  Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
f.  Perikatan dengan penetapan hukuman (strafbeding)



3.   Dasar Hukum Perikatan

Sumber-sumber hukum yang ada di indonesia yaitu Perjanjian dan Undang-Undang
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :

a.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (Perjanjian)
b.     Perikatan yang timbul dari undang-undang
c.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang
1.     Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata)
Perikatan, lahir karena suatu perjanjian atau karena undang-undang. Perikatan  ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.     Perssetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata)
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatk
3.     Undang-undang (pasal 1352 KUH Perdata)
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

4.   Azas-azas dalam Hukum Perikatan

1.     Azas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata
2.     Azas Konsensualisme : 1320 KUH Perdata
3.     Azas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata
·       Pengecualian : 1792 KUHPerdata, 1317 KUHPerdata
·        Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata Azas Pacta Suntservanda Azas kepastian hukum : 1338: 1 KUHPerdata

5.   Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Ia adalah “alpa” atau “lalai” atau juga ia “melangar perjajian”, yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk.

Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
a.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b.     Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijajikan
c.      Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
d.     Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Terhadap kelalaian atau kealpaan siberhutang itu (atau pihak yang wajib melakukan sesuatu), diacamkan beberapa sanksi atau hukuman.
            Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai tadi ada empat macam, yaitu :

Pertama          : membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi
Kedua              : pembatalan perjanjian atau juga dinamakan “pemecahan” perjanjian
Ketiga             : peralihan risiko
Keempat          : membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di muka hakim.

6.   Hapusnya Perikatan

Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut :
a.      Pembayaran
b.     Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan penitipan
c.      Pembaharuan hutang
d.     Perjumpaan hutang atau kompensasi
e.      Percampuran hutang
f.      Pembebasan hutang
g.     Musnahnya barang yang terhutang
h.     Kebatalan / pembatalan
i.       Berlakunya suatu syarat batal dan
j.       Lewatnya waktu

Comments (0)

Posting Komentar