Recent twitter entries...

TUGAS SOFTSKILL PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Nama    : Nesty Khanistiani
Npm     : 26213392
Kelas    : 2EB18



PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1. PENGERTIAN HUKUM

 Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainandan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Berikut pengertian hukum menurut para ahli dan sarjana hukum.

Van Kan

Definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Utrecht

Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang harus mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan

Wiryono Kusuma

Hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sanksi.

Namun, diantara para ahli hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
c. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

2. TUJUAN HUKUM & SUMBER-SUMBER HUKUM

Tujuan Hukum

 Menurut para ahli dan sarjana hukum yang telah disebutkan diatas bahwa hukum memiliki tujuan untuk menciptakan dan menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan juga untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Sumber Hukum

 Sumber hukum ialah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
 Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.

Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
• Undang-Undang (statute)
• Kebiasaan (costum)
Perubuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama.
• Keputusan-keputusan hukum (jurisprudentie) dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti.
• Traktat (treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih.
• Pendapat Sarjana Hukum (doktrin).

Undang – Undang
 Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni :
a. Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya.
b. Undang-undang dalam arti material ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

3. KODIFIKASI HUKUM

Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara :
Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang dikodifikasikan, dan ada yang belum dikodifikasikan.
KODIFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi adalah : a. jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis c. lengkap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh : a. kepastian hukum; b. penyerdahanaan hukum; c. kesatuan hukum.

Contoh Kodifikasi Hukum
a. di Eropa
 1). Corpus Juris Civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh kaisar Justianianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567.
2).Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604

b. di Indonesia
1). Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 mei 1948)
2). Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
3). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
4). Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981

4. KAIDAH / NORMA

 Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan orang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Berikut merupakan norma yang berlaku dalam lingkungan masyarakat, antara lain :
• Norma Agama
Peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.

• Norma Kesusilaan
Aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.

• Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.

• Norma Hukum
Aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

5. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian Ekonomi

Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahannya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana suatu manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

Hukum Ekonomi

  Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
  Sunaryati hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut :

1) Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2) Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Hukum ekonomi indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan
  Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial

  Yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

  Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
  Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
  Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :

• Asas keimanan dan ktaqwaan terhadap Tuhan YME
• Asas manfaat
• Asas demokrasi pancasila
• Asas adil dan merata
• Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
• Asas hukum
• Asas kemandirian
• Asas Keuangan
• Asas ilmu pengetahuan
• asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
• Asas Pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan , dan
• atau kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

  Lain daripada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional
  Demikian, dalam dunia globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak ke arah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.


Sumber :
Kartika Sari, Elsi dan Advendi Simanunsong.2008.Hukum Dalam Ekonomi.Jakarta: PT.Grasindo
Seri Diktat Kuliah Aspek Hukum dan Bisnis Universitas Gunadarma

Comments (0)

Posting Komentar