Nama : Nesty Khanistiani
Npm : 26213392
Kelas : 2EB18
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
Dalam memberikan pengertian mengenai
hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang
berlainandan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Berikut
pengertian hukum menurut para ahli dan sarjana hukum.
▷ Van Kan
Definisi hukum ialah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
▷ Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan (baik
berupa perintah maupun larangan) yang harus mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
▷ Wiryono Kusuma
Hukum ialah keseluruhan peraturan baik
yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam
masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sanksi.
Namun, diantara para ahli hukum belum
terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik
kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu bersifat mengikat dan
memaksa.
c. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi, dan
d. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut
dikenakan sanksi yang tegas.
2. TUJUAN HUKUM & SUMBER-SUMBER HUKUM
◈ Tujuan Hukum
Menurut para ahli dan sarjana hukum
yang telah disebutkan diatas bahwa hukum memiliki tujuan untuk menciptakan dan
menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.
Dengan demikian akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan juga
untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
◈ Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau
dari segi material dan segi formal :
▷ Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
▷ Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah :
• Undang-Undang (statute)
• Kebiasaan (costum)
Perubuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang ulang dalam hal yang sama.
• Keputusan-keputusan hukum
(jurisprudentie) dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai
masalah yang sama.
Keputusan hakim terdahulu yang sering
diikuti.
• Traktat (treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara
atau lebih.
• Pendapat Sarjana Hukum (doktrin).
▷ Undang –
Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni :
a. Undang-undang dalam arti formal ialah
setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara
pembuatannya.
b. Undang-undang dalam arti material ialah
setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap
penduduk.
3. KODIFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat
dibedakan antara :
▷ Hukum Tertulis
(Statute Law = Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan.
▷ Hukum Tak
Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang
dikodifikasikan, dan ada yang belum dikodifikasikan.
KODIFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi adalah
: a. jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis c.
lengkap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum
tertulis ialah untuk memperoleh : a. kepastian hukum; b. penyerdahanaan hukum;
c. kesatuan hukum.
▷ Contoh
Kodifikasi Hukum
a. di Eropa
1). Corpus Juris Civilis (mengenai
hukum perdata yang diusahakan oleh kaisar Justianianus dari Kerajaan Romawi
Timur dalam tahun 527-567.
2).Code Civil (mengenai hukum perdata)
yang diusahakan oleh Kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604
b. di Indonesia
1). Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 mei
1948)
2). Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei
1948)
3). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1
Januari 1918)
4). Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana
(KUHP), 31 Desember 1981
4. KAIDAH / NORMA
Norma merupakan aturan perilaku
dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak
dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang
bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan orang itu dinilai oleh orang
lain. Oleh karena itu norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk
menerima atau menolak perilaku seseorang.
Berikut merupakan norma yang berlaku dalam
lingkungan masyarakat, antara lain :
• Norma Agama
Peraturan yang diterima sebagai perintah,
larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal
apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
• Norma Kesusilaan
Aturan hidup yang berasal dari hati
sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila oleh setiap
manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
• Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan
manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap
anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
• Norma Hukum
Aturan yang bersifat mengikat kepada
setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan
masyarakat.
5. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
▷ Pengertian
Ekonomi
Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah
suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahannya untuk mencapai
kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana suatu manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
▷ Hukum Ekonomi
Di seluruh dunia hukum berfungsi
untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati hartono mengatakan bahwa
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut :
1) Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara
keseluruhan.
2) Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat
sehingga setiap warga negara indonesia dapat menikmati hasil pembangunan
ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi indonesia dapat dibedakan
menjadi 2 (dua), yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan
pemikiran mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia
Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan
menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi
menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber
pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi
menganut asas, sebagai berikut :
• Asas keimanan dan ktaqwaan terhadap
Tuhan YME
• Asas manfaat
• Asas demokrasi pancasila
• Asas adil dan merata
• Asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam perikehidupan.
• Asas hukum
• Asas kemandirian
• Asas Keuangan
• Asas ilmu pengetahuan
• asas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
• Asas Pembangunan ekonomi yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan , dan
• atau kemandirian yang berwawasan
kenegaraan.
Lain daripada itu, dalam praktik
pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka
dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu
Negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional
Demikian, dalam dunia globalisasi
membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi
dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak ke arah satu dalam berbagai aspek
kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang
berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan
dasar-dasar hukum ekonomi.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi dan Advendi
Simanunsong.2008.Hukum Dalam Ekonomi.Jakarta: PT.Grasindo
Seri Diktat Kuliah Aspek Hukum dan Bisnis
Universitas Gunadarma


Comments (0)
Posting Komentar