Nama : Nesty Khanistiani
Kelas : 2EB18
NPM : 26213392
KOPERASI
A.
PENGERTIAN
Koperasi
yaitu singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan
bersama. Atau organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hokum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi
social dan ekonomi anggotanya lebih baik disbanding sebelum bergabung dengan koperasi.
B.
DEFINISI KOPERASI MENURUT PARA AHLI
Ø IntenationalLabour
Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasia dalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who
have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsure unsure berikut :
(1)
Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2)
Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3)
Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4)
Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasis ecara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal
yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di
mana anggota aktif berpartisipasi.
Ø Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Ø Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini
Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Ø Hatta ( BapakKoperasi Indonesia )
Koperasia
dalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dans emua buat seorang”.
Ø Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong
– menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
Ø UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
5 unsur koperasi Indonesia
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
C.
TUJUAN
KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal
3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
D.
PRINSIP
KOPERASI
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya,
sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
·
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka.
·
Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis.
·
Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
·
Modal
diberi balas jasa secara terbatas.
·
Koperasi bersifat mandiri.
E.
MACAM-MACAM
KOPERASI
Ada bermacam-macam bentuk
koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha
dan keanggotaan koperasi.
1. Macam-macam koperasi berdasarkan
jenis usaha
Secara umum,
berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman
b. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
KSU adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
d. Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.
2. Macam-macam koperasi berdasarkan
keanggotaan
Dilihat dari keanggotannya dikenal
beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a. Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
b. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
c. Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.
F.
STRUKTUR OTGANISASI DI INDONESIA
Secara umum, struktur dan tatanan
manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu :
a.
Rapat anggota
Merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus
koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi,
dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang
hadir.
Rapat
anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala
keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi
dan pera pengelola usaha koperasi.
b.
Pengurus
adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju
mundurnya koperasi.
c.
Pengawas
adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d.
Pengelola
adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah
sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
G. MANFAAT KOPERASI
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi
menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat
koperasi di bidang sosial.Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
1.
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil
usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan
jasa dan aktivitasnya.
2.
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih
murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang
ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli
para anggota koperasi yang kurang mampu.
3.
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan
baik keperluan anggotanya
4.
Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
5.
Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
1.
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan
tenteram.
2.
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang
dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
3.
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat
kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Sumber :


Comments (0)
Posting Komentar