APA
ITU ETIKA PROFESI ?
Negara
Indonesia merupakan negara berkembang dengan penduduk yang begitu padat.
Walaupun demikian, negara ini menjunjung tinggi norma-norma kehidupan dan etika
dalam bermasyarakat. Dengan penduduk yang padat tentunya ada banyak profesi pekerjaan
yang dijalankan oleh penduduk Indonesia. Bukan hanya bermasyarakat, suatu
profesi tentu saja harus memiliki etika dalam menjalankan tugasnya, karena
etika merupakan prinsip-prinsip moralitas yang mengatur dan menjadi pedoman
bagi para pelaku bisnis / profesi. Agar lebih jelas mengenai etika
profesi, mari kita ketahui terlebih
dahulu apa itu ETIKA dan PROFESI.
ETIKA , istilah tersebut
berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu
: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu
adat kebiasaan. Etika ialah suatu sesuatu yang di mana dan bagaimana suatu
cabang utama filsafat yang mempelajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi
studi mengenai suatu standar dan penilaian moral. Jadi etika ialah suatu
kebiasaan tata cara dalam berprilaku didalam lingkungan masyarakat.
Dikehidupan
sehari-hari sering kita dengar istilah
profesi, dan mungkin ada beberapa yang hanya sekedar mendengar kata “profesi’
tanpa mengetahui artinya, disini profesi diartikan suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian.Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik,
serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contohnya profesi sebagai akuntan yang
merupakan ahli dalam bidang akuntansi, dokter dengan ilmu kedokterannya, jaksa,
dosen dan lain sebagainya.
Dengan
demikian Etika profesi merupakan norma atau standar yang sah untuk mengatur
perilaku profesional dalam hubungan dengan klien atau bukan klien. Serta sebagai
sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan
keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat
sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.). Profesi berhubungan
dengan sikap profesionalisme, yang artinya kemampuan untuk melaksanakan
berbagai pekerjaan yang berkaitan dengan profesi, kemampuan profesionalisme ini
dilandasi dengan oleh adanya latar belakang spesialisasi dan profesi yang
digeluti seseorang. Namun sebagai dasar untuk memahami tentang kemampuan
profesionalisme maka pemahaman terhadap konsep kemampuan atau kompetensi ini
perlu diperhatikan, karena dengan kompetisi ini muncul rasa percaya diri.
Dengan demikian rasa percaya diri orang akan merasa mempunya kemampuan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
Etika
tidak serta merta hanya mempelajari nilai suatu standar dan moral, tetapi etika
memiliki fungsi yang tidak kalah penting, yaitu Sarana untuk memperoleh
orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan,
menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap
yang wajar dalam suasana pluralisme serta sebagai alat pengawas bagi pikiran
dan hati nurani dalam rangka menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
Setelah
mengetahui apa itu etika, kita juga harus tahu bahwa ternyata etika itu
terdapat etika Deskriptif, Normatif, Umum dan Khusus. Berikut penjelasan dari
masing-maasing etika tersebut :
- · ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
- · ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tinakan yang akan diputuskan.
- · ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
- · ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Untuk etika khusus ini teerbagi lagi menjadi 2, yaitu etika individu yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. dan Etika sosial yang berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
MENGENAL ETIKET DAN PERBEDAANNYA
TERHADAP ETIKA
Sebelum
mengetahui perbedaan antara etika dengan etiket, alangkah baiknya kita cari
tahu dulu apa itu etiket. Etiket dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yaitu :
Etiket (Perancis) yang artinya adat sopan santun atau tata krama yang perlu
selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik. Tidak hanya
diperhatikan tetapi juga disetujui masyarakat tertentu dan menjadi norma serta
panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota masyarakat.
Pengertian
Etiket dan etika sering dicampuradukkan, padahal kedua istilah tersebut
terdapat arti yang berbeda , walaupun ada persamaannya. Istilah etika
sebagaimana dijelaskan adalah berkaitan dengan moral (mores), sedangkan kata
etiket adalah berkaitan dengan nilai sopan santun, tata karma dalam pergaulan
formal.
Berikut
merupakan perbedaan dari Etika dengan Etiket
ETIKA
|
ETIKET
|
Ø
Niat
Apakah perbuatan itu boleh dilakukan
atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya
|
Ø
Ketetapan
Menetapkan cara untuk melakukan benar
sesuai yang diharapkan
|
Ø
Dari Nurani (bathiniah)
Bagaimana bersikap etis dan baik yang
sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya
|
Ø
Formalitas (Lahiriyah)
Merupakan sesuatu yang tampak dari
luarnya penuh dengan sopan santun dan kebaikan
|
Ø
Bersifat Absolute
Artinya tidak dapat ditawar-tawar
lagi, jika perbuatan baik mendapat pujian dan kalau yang salah harus mendapat
hukuman
|
Ø
Bersifat Relatif
Artinya yang dianggap tidak sopan
dalam suatu kebudayaan daerah tertentu belum tentu ditempat daerah lainnya
|
Ø
Berlakunya tidak tergantung ada tidaknya orang
lain yang hadir
|
Ø
Hanya berlaku jika ada orang lain yang hadir, dan
jika tidak ada orang lain maka etiket itu tidak berlaku
|
Mengingat
begitu pentingnya etika, hampir semua profesi yang ada saat ini memiliki kode
etika profesi yang dituangkan ke dalam bentuk peraturan tertulis. Namun
walaupun demikian, masyarakat tidak terlepas dari yang namanya pelanggaran.
Terkadang juga masyarakat tidak sadar akan pelanggaran yang dilakukannya.
Ada
banyak faktor yang membuat seseorang melakukan pelanggaran yaitu seperti adanya
kebutuhan individu yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran,
contohnya seorang ibu rela mencuri susu di supermarket hanya untuk anaknya yang
masih kecil dan membutuhkan sementara suaminya sudah tidak ada. Selanjutnya
tidak adanya pedoman maksudnya adalah masyarakat bebas melakukan apa saja yang
mereka inginkan karena mereka menganggap bahwa tidak ada larangan atau aturan .
Contohnya masyarakat membuang sampah di sungai, mereka mengganggap hal tersebut boleh dilakukan
karena tidak ada aturan atau perda untuk larangan membuang sampah di sungai . Kemudian adanya perilaku dan kebiasaaan
individu yang menyimpang dan sering dilakukan sehingga menimbulkan anggapan
bahwa penyimpangan tersebut merupakan hal biasa. Lingkungan yang tidak etis
juga turut menjadi faktor adanya pelanggaran etika sebab lingkungan merupakan
tempat yang paling berpengaruh bagi
moral individu, jika dalam lingkungan tersebut menanamkan moral yang baik maka
akan tercipta lingkungan yang baik pula dengan tidak adanya pelanggaran etika
tetapi sebaliknya jika moral di lingkungan tersebut buruk maka akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak
taat terhadap pedoman yang berlaku. Kemudian adanya perilaku yang ditiru dari
individu lain atau sekelompok masyarakat , seseorang melakukan pelanggaran
dalam hal ini karena mereka meniru orang lain yang menjadi tauladannya.
Contohnya seorang adik kecil meniru perkatan kasar yang tidak sepantasnya
dikatakan oleh usia mereka tersebut dari kakanya.
Dalam setiap
pelanggaran tentu saja memiliki sanksi sebagaimana peraturan lainnya bagi
pelaku yang dianggap melanggarnya. Sanksi pelanggaran etika terdapat sanksi
sosial yaitu sanksi yang diberikan oleh masyarakat sendiri dengan keputusan
bersama dan dapat dimaafkan tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran
dengan jenis sanksi ini yaitu merupakan pelanggaran yang skalanya kecil. Sanksi
lain adalah sanksi hukum, sanksi ini merupakan sanksi untuk pelanggaran yang
sifatnya berat dan skala besar serta melibatkan pihak yang berwenang seperti kepolisian
dan hakim. Sanksinya berupa pidana ataupun
perdata. Pedomannya suatu KUHP.
CONTOH KASUS
Jakarta,
19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian
mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan
pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW
Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan
temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap
sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai
dengan standar
audit.
Hasil
audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya
mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang
dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP
tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY,
S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu
telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan
publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan
laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu
dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan
pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik
dengan pihak
perbankan.
ICW
menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam
penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada
berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak
melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan
laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos
laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami
mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
ANALISIS
:
Pada kasus ini terdapat pelanggaran etika profesi yaitu dalam hal tanggung jawab profesi. Karena, melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang
senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap
kegiatan yang dilakukannya itu penting. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika
profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik dengan tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga
prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya.
SUMBER
:


untuk Anang Usman, SH., MSi itu ditahun berapa yah pernyataannya ?????
atau ada bukunya ? kalau ada bukunya, nama bukunya apa ya ?
mohon infonya yah.. terimakasih...