Recent twitter entries...

ETIKA PROFESI


APA ITU ETIKA PROFESI ?

Negara Indonesia merupakan negara berkembang dengan penduduk yang begitu padat. Walaupun demikian, negara ini menjunjung tinggi norma-norma kehidupan dan etika dalam bermasyarakat. Dengan penduduk yang padat tentunya ada banyak profesi pekerjaan yang dijalankan oleh penduduk Indonesia. Bukan hanya bermasyarakat, suatu profesi tentu saja harus memiliki etika dalam menjalankan tugasnya, karena etika merupakan prinsip-prinsip moralitas yang mengatur dan menjadi pedoman bagi para pelaku bisnis / profesi. Agar lebih jelas mengenai etika profesi,  mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu ETIKA dan PROFESI.

ETIKA , istilah tersebut berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Etika ialah suatu sesuatu yang di mana dan bagaimana suatu cabang utama filsafat yang mempelajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai suatu standar dan penilaian moral. Jadi etika ialah suatu kebiasaan tata cara dalam berprilaku didalam lingkungan masyarakat.


Dikehidupan sehari-hari sering  kita dengar istilah profesi, dan mungkin ada beberapa yang hanya sekedar mendengar kata “profesi’ tanpa mengetahui artinya, disini profesi diartikan  suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contohnya profesi sebagai akuntan yang merupakan ahli dalam bidang akuntansi, dokter dengan ilmu kedokterannya, jaksa, dosen dan lain sebagainya.

Dengan demikian Etika profesi merupakan norma atau standar yang sah untuk mengatur perilaku profesional dalam hubungan dengan klien atau bukan klien. Serta sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.). Profesi berhubungan dengan sikap profesionalisme, yang artinya kemampuan untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang berkaitan dengan profesi, kemampuan profesionalisme ini dilandasi dengan oleh adanya latar belakang spesialisasi dan profesi yang digeluti seseorang. Namun sebagai dasar untuk memahami tentang kemampuan profesionalisme maka pemahaman terhadap konsep kemampuan atau kompetensi ini perlu diperhatikan, karena dengan kompetisi ini muncul rasa percaya diri. Dengan demikian rasa percaya diri orang akan merasa mempunya kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.

Etika tidak serta merta hanya mempelajari nilai suatu standar dan moral, tetapi etika memiliki fungsi yang tidak kalah penting, yaitu Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan, menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme serta sebagai alat pengawas bagi pikiran dan hati nurani dalam rangka menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.

Setelah mengetahui apa itu etika, kita juga harus tahu bahwa ternyata etika itu terdapat etika Deskriptif, Normatif, Umum dan Khusus. Berikut penjelasan dari masing-maasing etika tersebut :


  • ·     ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
  • ·      ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tinakan yang akan diputuskan.
  • ·         ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
  • ·       ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Untuk etika khusus ini teerbagi lagi menjadi 2, yaitu etika individu yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. dan Etika sosial yang berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.


MENGENAL ETIKET DAN PERBEDAANNYA TERHADAP ETIKA

Sebelum mengetahui perbedaan antara etika dengan etiket, alangkah baiknya kita cari tahu dulu apa itu etiket. Etiket dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yaitu : Etiket (Perancis) yang artinya adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik. Tidak hanya diperhatikan tetapi juga disetujui masyarakat tertentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota masyarakat.

Pengertian Etiket dan etika sering dicampuradukkan, padahal kedua istilah tersebut terdapat arti yang berbeda , walaupun ada persamaannya. Istilah etika sebagaimana dijelaskan adalah berkaitan dengan moral (mores), sedangkan kata etiket adalah berkaitan dengan nilai sopan santun, tata karma dalam pergaulan formal.

Berikut merupakan perbedaan dari Etika dengan Etiket
ETIKA
ETIKET
     Ø  Niat
Apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya
     Ø  Ketetapan
Menetapkan cara untuk melakukan benar sesuai yang diharapkan
     Ø  Dari Nurani (bathiniah)
Bagaimana bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya
     Ø  Formalitas (Lahiriyah)
Merupakan sesuatu yang tampak dari luarnya penuh dengan sopan santun dan kebaikan
      Ø  Bersifat Absolute                                               
Artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, jika perbuatan baik mendapat pujian dan kalau yang salah harus mendapat hukuman
    Ø  Bersifat Relatif
Artinya yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan daerah tertentu belum tentu ditempat daerah lainnya
      Ø  Berlakunya tidak tergantung ada tidaknya orang lain yang hadir
    Ø  Hanya berlaku jika ada orang lain yang hadir, dan jika tidak ada orang lain maka etiket itu tidak berlaku

Mengingat begitu pentingnya etika, hampir semua profesi yang ada saat ini memiliki kode etika profesi yang dituangkan ke dalam bentuk peraturan tertulis. Namun walaupun demikian, masyarakat tidak terlepas dari yang namanya pelanggaran. Terkadang juga masyarakat tidak sadar akan pelanggaran yang dilakukannya.

Ada banyak faktor yang membuat seseorang melakukan pelanggaran yaitu seperti adanya kebutuhan individu yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, contohnya seorang ibu rela mencuri susu di supermarket hanya untuk anaknya yang masih kecil dan membutuhkan sementara suaminya sudah tidak ada. Selanjutnya tidak adanya pedoman maksudnya adalah masyarakat bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan karena mereka menganggap bahwa tidak ada larangan atau aturan . Contohnya masyarakat membuang sampah di sungai, mereka  mengganggap hal tersebut boleh dilakukan karena tidak ada aturan atau perda untuk larangan membuang sampah di sungai  . Kemudian adanya perilaku dan kebiasaaan individu yang menyimpang dan sering dilakukan sehingga menimbulkan anggapan bahwa penyimpangan tersebut merupakan hal biasa. Lingkungan yang tidak etis juga turut menjadi faktor adanya pelanggaran etika sebab lingkungan merupakan tempat yang  paling berpengaruh bagi moral individu, jika dalam lingkungan tersebut menanamkan moral yang baik maka akan tercipta lingkungan yang baik pula dengan tidak adanya pelanggaran etika tetapi sebaliknya jika moral di lingkungan tersebut buruk maka akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Kemudian adanya perilaku yang ditiru dari individu lain atau sekelompok masyarakat , seseorang melakukan pelanggaran dalam hal ini karena mereka meniru orang lain yang menjadi tauladannya. Contohnya seorang adik kecil meniru perkatan kasar yang tidak sepantasnya dikatakan oleh usia mereka tersebut dari kakanya.

Dalam setiap pelanggaran tentu saja memiliki sanksi sebagaimana peraturan lainnya bagi pelaku yang dianggap melanggarnya. Sanksi pelanggaran etika terdapat sanksi sosial yaitu sanksi yang diberikan oleh masyarakat sendiri dengan keputusan bersama dan dapat dimaafkan tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran dengan jenis sanksi ini yaitu merupakan pelanggaran yang skalanya kecil. Sanksi lain adalah sanksi hukum, sanksi ini merupakan sanksi untuk pelanggaran yang sifatnya berat dan skala besar serta melibatkan pihak yang berwenang seperti kepolisian dan hakim. Sanksinya berupa pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

CONTOH KASUS

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.  
        
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.        
            
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

ANALISIS :
Pada kasus ini terdapat pelanggaran etika profesi yaitu dalam hal tanggung jawab profesi. Karena,   melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya itu penting. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik dengan tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya.

SUMBER :

Comments (2)

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

untuk Anang Usman, SH., MSi itu ditahun berapa yah pernyataannya ?????
atau ada bukunya ? kalau ada bukunya, nama bukunya apa ya ?
mohon infonya yah.. terimakasih...

Posting Komentar